Timika, – Perusahaan kelapa sawit PT. Pusaka Agro Lestari (PAL) yang mendapat ijin pengoperasiannya sejak tahun 2007 oleh Bupati Mimika pada saat itu, kini dicabut ijinnya oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Bupati Mimika dan Wakilnya Yohanis Bassang,beserta sejumlah pejabat di jajaran Pemerintahan Kabupaten Mimika, serta Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, dan Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf Raffles Manurung , mendatangi kantor PT.PAL guna mencabut ijin operasi perusahaan tersebut, Rabu (17/12).
Atas kedatangan Bupati beserta rombongan ke area kerja PT.PAL yang berlokasi di Distrik Iwaka, disambut langsung oleh manajemen PT.PAL sekaligus Direktur Plantation PT.PAL, Prabat Kara. Dalam pertemuan itu, pihak PT.PAL mencoba menjelaskan kepada Pemerintah Mimika dalam hal ini Bupati, terkait apa yang selama ini dilakukan PT.PAL, termasuk didalamnya terhadap masyarakat sekitar wilayah pengoperasian PT.PAL yang diberdayakan serta dibimbing.
Setelah mendengar pemaparan pihak PT.PAL yang disampaikan Direkturnya, Bupati mengatakan, telah mendengar apa yang dilakukan PT.PAL, dan menurut Bupati , terkait dengan kesejahteraan masyarakat setempat, sudah merupakan tugas perusahaan manapun yang masuk untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat pemilik ulayat.
Bupati menjelaskan, dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu di kantor DPRD Mimika, masalah PT.PAL menjadi sorotan untuk segera dihentikan operasinya, karena dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Maka dengan dasar sidang Paripurna, hari ini kami datang untuk cabut ijinnya. Jadi ketentuan kami hari ini datang dan ijin dicabut,” terang Bupati.
Terkait akan adanya upaya hukum yang ditempuh PT.PAL, Bupati menyatakan akan menghadapi upaya hukum tersebut dengan dukungan masyarakat pemilik ulayat. “Silahkan saja, saya akan hadapi itu, termasuk pemilik hak ulayat kita akan sama-sama,” tandas Bupati Omaleng. (Eveerth Joumilena)
Sumber : http://tabloidjubi.com