JERATPAPA.ORG , Jayapura – Salah satu Perusahaan Tambang Siluman melakukan aktifitas penambangan secara Ilegal di Kawasan Hutan Cagar Alam di Kampung Naira Distrik Airu Kabupaten Jayapura Papua.
Kegiatan yang di perkirakan sudah berlangsng sejak lama tersebut, tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat sebagai pemilik Hak ulayat di wilayah tersebut.
Yusuf Nakambe salah satu warga Distrik Airu saat di Konfirmasi adanya kebenaran informasi it, menurut dia aktifitas perusahaan Ilegal atau perusahaan siluman yang melaksanakan aktifitas tambang di wilayah setempat sejak 2020 tahun lalu , namun mereka sudah berpindah dari area pertama ke area berikut di bagian atas “ mereka sudah sejak lama, 2020 di bawah terus berpindah ke atas lagi dengan menggunakan 6 unit Exavator “ungkapnya .
Lanjut Yusuf setelah di cek perusahaan ini pernah meminta ijin kepada salah satu kepala suku secara lisan, meski demikian aktifitas mereka telah merusak sebagian besar hutan cagar alam di kampung tersebt sebagai desa persiapan yang berbatasan dengan kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang “ perusahaan sudah merusak hutan tapi tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar dampaknya tidak ada “katanya saat di hubungi selasa, 30 November 2021.
Yusuf bahkan memitah kepada pihak-pihak terkait seperti Granpeace, Walhi , Jerat Papua dan NGO lainya untuk segera menginvestigasi kerusakan lingkungan yang di lakukan perusahaan tersebut akibat aktifitas pertambangan illegal yang di lakukan Perusahaan Siluman tersebut.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapra Abdul Rahman Basri saat di konfirmasi selasa, 30 November 2021 siang, mengaku belum mengetahui adanya aktifitas illegal penambangan di wilayah Kampung Naira Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura” saya belum tahu saya kordinasi dulu ya , baik saya kordinasi dulu ya “jawab Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapra . (nesta )