Proses Mediasi kasus Penganiyayaan di Nimboran akibat Pemantauan Ilegal Login oleh Masyarakat Adat, foto : nesta/jeratpapua.orgProses Mediasi kasus Penganiyayaan di Nimboran akibat Pemantauan Ilegal Login oleh Masyarakat Adat, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Mediasi Kasus penganiyayan yang terjadi di Nimboran Akibat Ilegal Loging antara warga Kampung Sentosa Distrik Unurunguay dan Kampung Mbrow di Distrik Nimboran  yang di lakukan Polres Jayapura menemui titik buntuk setelah pihak Korban menginginkan proses Hukum berlanjut .

Mediasi yang di lakukan oleh Kasat Binmas Polres Jayapura Iptu. Imade Ambu Arjana dan Kapolsek Unurumguay tersebut menghasilkan tiga pokok kesepakatan. yakni  masalah Tapal Batas antar kedua belah pihak di selesaikan secara adat oleh Ketua-ketua DAS bersangkutan , adanya saling klaim antara batas kedua Kampung di Hutan adat tersebut Kepolisian mengambil langkah tegas tidak di perbolehkan melakukan aktifitas atau pengambilan Kayu di Hutan tersebut selama proses penyelesaian belum tuntas, Persoalan penganiyaan diproses secara hukum bagi pelaku pengeroyokan tetap di Lanjutkan, tetapi jika di tengah jalan ada kebijkan atau Pikiran lain untuk menyelesaikan maka akan di komunikasikan Lagi “proses aktifitas di atas hutan baik Penebangan dan kegiatan apapun kami hentikan sementara, soal tapal batas kami serehkan ke Pihak DAS untukd di selesaikan secara adat di Para-para adat, proses Hukum tetap berjalan jika di tengah jalan ada niatan lain untuk menyelesaikan persoalan Ini kami akan mediasi ulang. “Jelas Kasat Binmas Polres Jayapura Iptu. Imade Ambu Arjana sabtu, (7/5/2022).

Lanjutnya kasus yang menimpa masyarakat adat Kampung Mbrouw dan Sentosa bukan yang pertama , menurut Kasat Binmas kasus ini pernah terjadi Pada tahun 2017 dan tertuang dalam pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga hal ini yang memicu pihak Korban dari kampung Mbrok Distrik Nimboran untuk melanjutkan ke proses hukum “kasus ini dari 2017, tetapi kedua belah pihak saling mengklain sehingga prosesnya belum menemui titik temu “ungkap Kasat Binmas.

Ketua DAS Namblong Matias Sawa dalam pertemuan tersebut menegaskan soal masalah batas wilayah dan terang-benerang siapa pemilik hutan yang di sengketakan akan di bahas di para-para adat sehingga, soal prose penganiyayaan menjadi tanggung jawab Polisi, pihak adat kedua Suku akan segera menggelar rapat untuk meluruskan paersoalan kepemilikan hutan adat tersebut “soal tanah tapal batas , dan Kepemilikannya nanti kita bicara di Para-para adat biar jelas, masalah penganiyayan itu urusan polisi “tegasnya.

Sebelumnya 4 dari 17 Orang Masyarakat Adat Nimboran yang hendak melakukan pemantauan kasus Ilegal Loging Pencurian Kayu di Hutan Adat Mereka di Wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura mendapatkan penyerangan hingga Pengeroyokan  .

Kasus  pengeroyokan  terhadap korban Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang  yang terjadi di wilayah hutan tersebut merupakan  buntut dari ke 17 orang bersal dari kampung  Oyengsi  yang hendak memantau Penebangan ratusan pohon kayu di hutan adat mereka di wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura pada senin, 2 mei 2022 , pukul 06. 00wit  namun mereka di hadang sekitar  kurang lebih 50 orang yang diduga pekerja kasar penggergajian kayu di hutan tersebut yang sering mengeluarkan kayu hasil olahan secara illegal .”mereka pergi ke hutan adat mereka di fwam bu untuk melihat kayu mereka sekitar 300 pohon yang di tebang  akibat illegal loging yang di lakukan  tetapi mereka didatangi 50 orang yang kuat dugaan mereka adalah pekerja penggergajian kayu tersebut  dan menganiyaya mereka “Jelas Rosita Tecuari Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Suku Namblong   lewat pesan singkat yang di terima redaksi kamis, 05 Mei 2022. (nesta)

 

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *