JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Mediasi Kasus penganiyayan yang terjadi di Nimboran Akibat Ilegal Loging antara warga Kampung Sentosa Distrik Unurunguay dan Kampung Mbrow di Distrik Nimboran yang di lakukan Polres Jayapura menemui titik buntuk setelah pihak Korban menginginkan proses Hukum berlanjut .
Mediasi yang di lakukan oleh Kasat Binmas Polres Jayapura Iptu. Imade Ambu Arjana dan Kapolsek Unurumguay tersebut menghasilkan tiga pokok kesepakatan. yakni masalah Tapal Batas antar kedua belah pihak di selesaikan secara adat oleh Ketua-ketua DAS bersangkutan , adanya saling klaim antara batas kedua Kampung di Hutan adat tersebut Kepolisian mengambil langkah tegas tidak di perbolehkan melakukan aktifitas atau pengambilan Kayu di Hutan tersebut selama proses penyelesaian belum tuntas, Persoalan penganiyaan diproses secara hukum bagi pelaku pengeroyokan tetap di Lanjutkan, tetapi jika di tengah jalan ada kebijkan atau Pikiran lain untuk menyelesaikan maka akan di komunikasikan Lagi “proses aktifitas di atas hutan baik Penebangan dan kegiatan apapun kami hentikan sementara, soal tapal batas kami serehkan ke Pihak DAS untukd di selesaikan secara adat di Para-para adat, proses Hukum tetap berjalan jika di tengah jalan ada niatan lain untuk menyelesaikan persoalan Ini kami akan mediasi ulang. “Jelas Kasat Binmas Polres Jayapura Iptu. Imade Ambu Arjana sabtu, (7/5/2022).
Lanjutnya kasus yang menimpa masyarakat adat Kampung Mbrouw dan Sentosa bukan yang pertama , menurut Kasat Binmas kasus ini pernah terjadi Pada tahun 2017 dan tertuang dalam pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga hal ini yang memicu pihak Korban dari kampung Mbrok Distrik Nimboran untuk melanjutkan ke proses hukum “kasus ini dari 2017, tetapi kedua belah pihak saling mengklain sehingga prosesnya belum menemui titik temu “ungkap Kasat Binmas.
Ketua DAS Namblong Matias Sawa dalam pertemuan tersebut menegaskan soal masalah batas wilayah dan terang-benerang siapa pemilik hutan yang di sengketakan akan di bahas di para-para adat sehingga, soal prose penganiyayaan menjadi tanggung jawab Polisi, pihak adat kedua Suku akan segera menggelar rapat untuk meluruskan paersoalan kepemilikan hutan adat tersebut “soal tanah tapal batas , dan Kepemilikannya nanti kita bicara di Para-para adat biar jelas, masalah penganiyayan itu urusan polisi “tegasnya.
Sebelumnya 4 dari 17 Orang Masyarakat Adat Nimboran yang hendak melakukan pemantauan kasus Ilegal Loging Pencurian Kayu di Hutan Adat Mereka di Wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura mendapatkan penyerangan hingga Pengeroyokan .
Kasus pengeroyokan terhadap korban Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang yang terjadi di wilayah hutan tersebut merupakan buntut dari ke 17 orang bersal dari kampung Oyengsi yang hendak memantau Penebangan ratusan pohon kayu di hutan adat mereka di wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura pada senin, 2 mei 2022 , pukul 06. 00wit namun mereka di hadang sekitar kurang lebih 50 orang yang diduga pekerja kasar penggergajian kayu di hutan tersebut yang sering mengeluarkan kayu hasil olahan secara illegal .”mereka pergi ke hutan adat mereka di fwam bu untuk melihat kayu mereka sekitar 300 pohon yang di tebang akibat illegal loging yang di lakukan tetapi mereka didatangi 50 orang yang kuat dugaan mereka adalah pekerja penggergajian kayu tersebut dan menganiyaya mereka “Jelas Rosita Tecuari Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Suku Namblong lewat pesan singkat yang di terima redaksi kamis, 05 Mei 2022. (nesta)