JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Empat Orang Karyawan PT Sinarmas Group, salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Lereh Kabupaten Jayapura yang di pecat sepihak oleh Perusahaan sama sekali tidak mendapatkan Hak atau Upah Hari Tua Pesangon dari Perusahaan.
Keempat pekerja di perkebunan kelapa sawit yakni PT Sinar Mas yang berada di Lereh, masing-masing Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak dan Ibu Hendrika Refwalu, yang kini sudah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Sinar Mas sejak Februari 2023 lalu, kini keempat karyawan perusahaan tersebut, sudah berada di Jayapura dan hampir sebulan penuh memperjuangkan nasibnya ke Dinaskertrans Kabupaten Jayapura.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua telah menerima laporan dari empat karyawan perkebunan kelapa sawit yakni PT Sinar Mas yang di-PHK tanpa menerima pesangon pada Februari 2023 lalu.
“Kemarin dan tadi pagi (hari ini) mereka juga sudah datang ke kami. Jadi, mungkin besok kita lakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Karena kepala bidang saya sudah koordinasi dengan Sinar Mas. Kurang lebih 50 orang karyawan yang di-PHK, dan yang bermasalah dengan pihak perusahaan hanya empat orang ini saja. Karena yang lainnya sudah dibayarkan pesangon nya pada saat di-PHK,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ia menambahkan, empat karyawan tersebut belum selesai dibayarkan pesangon nya. Sehingga mereka datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengaduan, karena hanya empat orang ini saja yang belum dibayarkan pesangon nya sampai sekarang oleh pihak perusahaan.
Karena itu, kata Esau Awoitauw, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara empat orang karyawan ini dengan pihak perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.
“Tadi pak Kabid jelaskan kepada saya seperti itu. Makanya besok kita akan pertemukan dua pihak ini yang difasilitasi oleh pemerintah. Jadi, kami dari Disnakertrans akan melakukan mediasi di kantor ini. Kenapa hanya mereka (4 orang) ini tidak menerima hak-haknya, padahal 40 orang lebih karyawan lainnya sudah menerima pesangon usai di-PHK oleh pihak perusahaan,” katanya.
Lanjut Kadis Esau, bahwa para karyawan yang di-PHK itu karena faktor usia dan ada juga yang dapat diputus hubungan kerja oleh pihak perusahaan, karena sudah habis masa kerjanya.
“Ada juga yang diberhentikan karena usianya yang sudah lanjut, tetapi kontrak kerjanya masih berjalan hingga akhir tahun 2023 ini. Jadi, ini kita bisa katakan ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kenapa harus diperpanjang kontrak kerjanya, sedangkan masa kerjanya sudah mau berakhir dalam waktu empat atau lima bulan kedepan,” imbuhnya.
“Nah, itu yang mereka merasa sepihak di-PHK oleh pihak perusahaan tanpa menerima pesangon. Namun pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah pertanggung jawabkan sekitar 46 orang karyawan yang di-PHK dengan membayarkan pesangon mereka. Tinggal empat orang ini saja yang bermasalah dengan perusahaan karena belum menerima pesangon dan masalah ini kita tidak tahu, sehingga pihak perusahaan harus jelaskan kepada kami di Disnakertrans. Supaya kita tidak sepihak saja mendengar laporan ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, Disnakertrans akan mempertemukan kedua belah pihak antara pihak perusahaan dengan empat orang karyawan yang di-PHK tanpa menerima pesangon dan difasilitasi oleh pemerintah, guna menyelesaikan persoalan ini.
“Jadi, besok kalau mereka (pihak perusahaan) sudah disini baru kita pertemukan dengan empat orang karyawan tersebut untuk selesaikan masalah ini. Saya juga tidak tahu ini masalah yang dihadapi oleh empat orang karyawan ini, karena pak Kabid yang kemarin sore terima mereka di kantor dan tadi juga keempat karyawan ini kembali datang melapor ke kantor sini,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura ini.
Karena mereka di-PHK, tanpa uang pesangon dengan aturan ketenagakerjaan, dari pihak manejemen PT.Sinar Mas di Lereh. Hal tersebut disampaikan oleh keempat pekerja tersebut saat ditemui di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Kota Sentani, kemarin sore. (nesta)