Masyarakat Adat Awuyu saat mengatarkan Berkas Gugatan Mereka terhadap PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura, foto : nesta/jeratpapua.orgMasyarakat Adat Awuyu saat mengatarkan Berkas Gugatan Mereka terhadap PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG,JAYAPURA Masyarakat Adat Suku Awuyu  Kabupaten Bovent Diegol Provinsi Papua Selatan , menggugat secara perdata Dinas Penanaman Modan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua yang telah mengeluarkan Ijin Lingkungan Hidup Bagi Perusahaan Perkebunan Sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Gugatan yang di lakukan mereka ini di daftarkan langsung oleh Kepala Suku  Frangky Maro perwakilan dari suku Awuyu Kabupaten Bovent Diegoel Provinsi Papua Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura senin,(13/3/2023).

Franky Woro seindiri merupakan pemimpin marga Woro–bagian dari Suku Awyu. Marga Woro mendiami Kampung Yare, Distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.

“Kami sebagai pemilik wilayah adat tidak mendapatkan informasi tentang rencana aktivitas perusahaan. Kami juga tidak dilibatkan saat penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Franky Woro.

Kedatangan Masyarakata Adat Awuyu tersebut tersebut di damping kuasa Hukum Masyarakat Adat Emanuel Gobay, SH yang juga Direktur LBH Papua, serta Perwakilan Greenpeace, WALHI Papua , Yayasan Pusaka dan masyarakat adat Awuyu dengan membentangkan Spanduk sebagai dukungan atas perjuangan mereka .

Masyarakat Awuyu di dampingi Kuasa Hukum dari LBH Papua Emanuel Gobay dan Perwakilan Greenpeace serta WALHI Papua saat mengatarkan Gugatan ke PTUN, foto : nesta/jeratpapua.org
Masyarakat Awuyu di dampingi Kuasa Hukum dari LBH Papua Emanuel Gobay dan Perwakilan Greenpeace serta WALHI Papua saat mengatarkan Gugatan ke PTUN, foto : nesta/jeratpapua.org

Laporan Greenpeace Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua mencatat, PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektare sejak 2017. Perusahaan ini diduga dikendalikan oleh perusahaan asal Malaysia All Asian Agro, yang juga memiliki perkebunan sawit di Sabah di bawah bendera perusahaan East West One. PT IAL memperoleh lahan tersebut dari PT Energy Samudera Kencana, anak perusahaan Menara Group yang sempat bakal menggarap Proyek Tanah Merah di Boven Digoel.

Upaya masyarakat Suku Awyu mencari informasi sudah berlangsung sejak awal tahun lalu. Franky bersama komunitas Cinta Tanah Adat–komunitas paralegal yang beranggotakan warga Suku Awyu–telah meminta penjelasan dari sejumlah dinas, baik di Kabupaten Boven Digoel maupun Provinsi Papua. Pada Juli 2022, Franky menyampaikan permohonan informasi publik untuk mengetahui perizinan PT IAL. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua tak memberikan informasi yang diminta, tapi malah mensyaratkan sejumlah dokumen yang memberatkan pemohon.

Upaya Franky menggugat Dinas Penanaman Modal dan PTSP ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua pun tak berhasil. Maka dalam gugatan ke PTUN Jayapura ini, Franky Woro memohon majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL.

“Izin kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan berdasarkan Amdal yang bermasalah, mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat, dan cacat substansi karena tak disertai analisis konservasi. Ini bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya hak-hak masyarakat adat,” kata Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua. (nesta/PSK)

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *