JAYAPURA – Ketua KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan, bahwa Tahapan Pilkada 2017 11 kabupaten/kota akan dimulai tanggal 22 Mei 2016.
Hal ini disampaikan terkait dengan keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil walikota.
“Sekarang sudah ada peraturan PKPU, sehingga berlaku secara nasional tahapan segera dimulai 22 Mei,” ujar Adam Arisoy, di Abepura, Selasa (3/5).
Dirinya berpesan, kepada KPUD Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan pembentukan jadwal dan tahapan disesuaikan dengan tahapan nasional.
“Dalam hal ini segera membentuk PPD (Panitia Pemilih Distrik) di masing-masing distrik dan PPS (Penitia Pemungutan Suara) pada penyelenggara tingkat bawah.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura, Yeremias Numberi mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan tahapan sesuai degan tahapan nasional, termasuk membentuk semua kelengkapan penyelenggara tingkat bawah.
“Kami menyambut juga dengan adanya Sekretaris KPU Kota Jayapura yang baru, sehingga diharapkan dapat menunjang kerja – kerja KPU Kota Jayapura dan kita akan saling koordinasi dan kerjasama serta komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2017,” katanya.
(Eveerth)