JAYAPURA,JERAT PAPUA – Pada 24 Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menggelar sidang terkait gugatan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat sejak Senin tanggal 23 Agustus 2021. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sorong, Johny Kamuru, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, Salmon Samori, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, dan tim kuasa hukum. Sedangkan pihak penggugat dari PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi tidak hadir pada sidang perdana gugatan mereka. Johny Kamuru dan Salmon Samori menjadi pihak tergugat terkait pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit. Dari empat perusahaan yang telah dicabut, tiga perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, yaitu PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi SAS, dan PT Inti Kebun Lestari. PT Inti Kebun Lestari menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi. Perusahaan yang sama juga menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Kemudian, PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 31/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, dan PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong, dengan nomor gugatan 32/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Johny Kamuru mengatakan bahwa pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan kebijakan yang berlaku. Dilaksanakannya proses evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini juga didasari pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Deklarasi Manokwari, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), dan Rencana Aksi GNP-SDA Provinsi Papua Barat tahun 2018. “Ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang ada di sana,” tegasnya. Menurut Johny Kamuru, Pemerintah Kabupaten Sorong tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Untuk itu, pada akhir April 2021 lalu, izin empat perusahaan perkebunan sawit dicabut. Tiga perusahaan yang mengajukan gugatan memiliki luas konsesi hampir 100.000 hektare. “Ini memang pelik sekali dan memang tidak ada niat baik pun dari perusahaan. Izin yang dikasih tapi mereka melakukan ini tidak sesuai ketentuan. Jadi bisa saja izin dikasih tetapi digunakan izinnya untuk kegiatan lain atau bisa saja izin yang dikasih tapi mereka bisa gadai di bank untuk investasi lain. Dan memang kenyataannya sama sekali merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. Pencabutan izin tersebut menjadi tindak lanjut dari proses evaluasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, bupati dari 8 kabupaten terkait, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah ART/BPN Provinsi Papua Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta melibatkan juga Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten. Evaluasi izin perkebunan kelapa sawit telah berlangsung sejak 2018. Dari total 24 perusahaan, luas wilayah konsesi yang dievaluasi seluas kurang lebih 680.000 hektar. Dari jumlah tersebut, total konsesi yang telah dicabut kurang lebih seluas 330.000 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan. Selain pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, hasil evaluasi perizinan sendiri menemukan bahwa terdapat kerugian negara yang diderita dari tidak taatnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dari sekitar 170.000 hektar wilayah yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan, pemerintah hanya menerima kurang lebih 17.000 hektar pembayaran pajak dari perusahaan – perusahaan tersebut. Sesuai dengan komitmen Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong juga turut menegaskan bahwa nantinya lahan yang telah diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan didorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan (nesta/siaran pers)