Bupati Sorong Jhony Kamuru (kanan) di Damping Tim Kuasa Hukum Pieter Ell (kiri ), Foto : harun/ jeratpapua.orgBupati Sorong Jhony Kamuru (kanan) di Damping Tim Kuasa Hukum Pieter Ell (kiri ), Foto : harun/ jeratpapua.org

JAYAPURA , JERAT PAPUA – Tiga Penggugat dari Perusahaan Sawit yang meggugat Bupati Sorong   Jhony Kamuru  atas pencabutan Ijin Pengoperasian empat  Perusahaan Sawit di Wilayah Kabupaten Sorong tidak menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Selasa, 24 Agustus 2021 .

Hal itu di sampaikan Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Sorong Pieter Ell usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura , menurut Pieter Ell saat konfresi pers di depan Kantor PTUN Jayapura  di Waena Kota Jayapura .”siang ini tim Kuasa Hukum dari Pemda Kabupaten Sorong mengahdiri Persidangan atas gugatan dari tiga perusahaan sawit di sorong , yang kebetulan penggugat tidak datang “tutur Pieter Ell kepada wartawan .

Sementara Bupati Sorong Jhony Kamuru mengungkapkan ada 4 perusahaan yang telah di cabut ijin Pengoperasiannya oleh Pemda Kabupaten Sorong , namun tiga perusahaan yang menggugat di PTUN Jayapura dan satu tidak melayangkan gugatan ke PTUN . menurut Bupati alas an dirinya mencabut ijin pengoperasian empat perusahaan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kenyataan yang ada di lapangan , serta serta linkungan Hidup , dan hak-hak masyarakat adat yang ada sehingga dari sisi ini perusahaan Sawit telah melanggar “memang tidak bisa lagi kita toleransi cara-cara Perusahaan ini , sehingga kita cabut ijinnya “ungkap Bupati usai menjalani sidang Perdana di PTUN Jayapura Selasan, 24 Agustus 2021 pagi

Lanjut Kamuru Sikap tegas dirinya mencabut Ijin Operasi perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong yakni demi kesinabungan kehidupan dan hak-hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sorong serta untuk melindungi alam yang ada di Kabupaten Sorong . “ sesuai dengan rasa keadilan yang ada serta kesinambungan hak- hak masyarakat adat dan  perlidungan terhadap alam di kabupaten Sorong untuk keberlangsung masyarkat adat “Katanya .

Ke empat perusahan yang di cabut Ijinnya Oleh Bupati Sorong telah beroperasi sejak lama, dengan berganti manajemen  dimana cukup pelik dari niatan perusahaan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Sorong sebagai pemilik hak ulayat dari Perusahaan Sawit yang beroperasi saat ini .”ijin di kasih tetapi mereka lakukan tidak sesuai prinsip , ijinnya di kasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar dari kegiatan sebenarnya , seperti di gadaikan di Bank untuk investasi-intestasi lain  dan memang kenyataanya sama sekali merugikan masyarakat adat “tegas Jhony Kamuru .

Alasan kuat Bupati Sorong Jhony Kamuru untuk mencabut ijin-ijin Perusahaan Sawit ini berdasarkan Perda No 10 tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( PPMHA) yang sudah di tetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada 2017 lalu serta beberapa persoalan lain.” Kita statusnya kita harus melindungi Eksistensi masyarkat adat yang ada di Kabupaten Sorong “imbuhnya.

Sekedar di ketahui bahwa Luasan yang di caplok oleh ke tiga Persahaan yang menggugat Bupati Sorong yakni mencapai Seratus Ribu Hektar .

Sebelumnya Bupati Sorong Jhony Kamuru resmi mencabut isin pengoperasian Empat Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten  Sorong  yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namu dari keempat perusahaan tersebut hanyak tiga perusaan yang resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jayapura yakni  PT.Inti Kebun Lestari, PT.Sorong Agro Sawitindo, PT. Papua Lestari Abadi ( nesta)

 

 

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *