Perluasan Hutan Sawit di Tanah Papua , yang banyak terjadi Persoalan Ijin HGUPerluasan Hutan Sawit di Tanah Papua , yang banyak terjadi Persoalan Ijin HGU

JAYAPURA, JERAT PAPUA – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Menemukan 190 Hektar hutan di Kawasan Gentiri pinggir kali Digoel, Distrik Jari , Kabupaten Bovent Diegol Provinsi Papua hilang atau lenyap dari pantauan satelit, di duga di lakukan Perluasan lahan baru oleh PT. Digoel Agri Group di Bovent Diegol yang terus melakukan pembukaan lahan baru guna penanaman Kelapa Sawit namun tanpa HGU.

Berdasarkan pemantauan citra satelit sejak Januari – April 2021, kami menemukan terdapat kawasan hutan yang hilang didaerah sekitar Getentiri, pinggir Kali Digoel, Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, seluas lebih dari 190 hektar. Sebelumnya tahun 2019, terpantau terjadi hutan hilang didaerah ini sekitar 160 hektar. Diduga hutan hilang karena aktivitas land clearing, penggusuran dan penggundulan hutan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit dari perusahaan PT. Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT. Perkebunan Bovendigoel Sejahtera, dua perusahaan tersebut dimiliki PT. Digoel Agri Group. Perusahaan PT. Digoel Agri Group merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), yang sebagian besar modalnya dimiliki pemodal bernama Neville Christopher, asal New Zealand. Pemodal lainnya adalah Jones R.M. Rumangkang, keluarga dari politisi Partai Demokrat, Vence Rumangkang (alm). Pada Maret 2021 lalu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat meminta klarifikasi kepada PT. Jenggala Hijau Sertifikasi (JHS), perusahaan yang menerbitkan sertifikat legalitas kayu, terkait aktifitas land clearing perusahaan PT. Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT. Perkebunan Bovendigoel Sejahtera. Tanggapan JHS, bahwa dua perusahaan tersebut telah memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018, Ijin Pembukaan Lahan (land clearing) tahun 2018, dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahun 2019 dan IPK telah mendapatkan perpanjangan tahun 2020. Izin-izin tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua. Demikian pula, klarifikasi JHS terkait HGU (Hak Guna Usaha) melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama PT. JHS, Ir. Joko Isworo, M.Pd (22 Maret 2021), dijelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi perusahaan PT. Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT. Perkebunan Bovendigoel Sejahtera, sebagai berikut: “sampai saat dilakukan verifikasi belum memiliki ijin HGU dan konfirmasi terakhir dengan pihak managemen, memang belum keluar ijin HGU dan baru akan di proses” jelas Joko Isworo. Berdasarkan penjelasan tersebut diduga dua anak perusahaan PT. Digoel Agri Group beroperasi menggusur dan menghilangkan hutan pada tahun 2019 dan tahun 2021, secara melawan hukum yakni tanpa memiliki HGU. Perusahaan berpotensial melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, Pasal 9, ayat (1) huruf f, yang mengsyaratkan setiap pengembang usaha budidaya tanaman perkebunan mempunyai kewajiban pemenuhan atas komitmen kesanggupan menyajikan dan memiliki HGU. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat berpandangan perlunya langkah pro aktif dan tindakan pemerintah nasional, Kementerian Pertanian, Gubernur dan Bupati, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen dan pemenuhan standar, sertifikasi dan kegiatan perusahaan. Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor G. Hutapea, mengungkapkan “Kami minta pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan tidak sungkan untuk mengambil tindakan, pemberian sanksi mencabut izin perusahaan, penegakan hukum pidana lingkungan dan sanksi lainnya, iika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran. Terkesan sejak tahun 2019 tidak ada upaya penegakkan hukum yang di lakukan pemerintah”, jelas Tigor G. Hutapea. Penegakan hukum harus dilakukan, termasuk memberikan sanksi terhadap pejabat penerbit izin dan atas kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keadilan, kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan, akan dapat diwujudkan jika didukung kesungguhan negara melakukan penegakan hukum.(nesta/Pusaka)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *